WahanaNews.co, Jakarta - Atas kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan menjadi tersangka.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar. Vivid mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara sebelumnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Iya sudah tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (9/8/2023) melansir CNNIndonesia.com.
Vivid mengatakan pihaknya juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Kamaruddin. Kendati demikian, tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
"Sudah (dijadwalkan pemeriksaan)," tuturnya.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
CNNIndonesia.com telah meminta tanggapan atas penetapan tersangka ini kepada Kamaruddin, namun belum mendapat balasan.
Sebelumnya, laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Laporan itu terkait pernyataan Kamaruddin dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
[Redaktur: Alpredo Gultom]