WahanaNews.co | Sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz telah disita polisi. Baru saja penyidik Bareskrim Polri mengungkapkan jika pihaknya juga telah menyita rumah mewah atau gedongan yang ada di Medan, Sumatera Utara.
Tindakan tersebut dilakukan polisi terkait pengusutan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Baca Juga:
Dituntut 15 Tahun Penjara, Indra Kenz Ajukan Pembelaan
"Penyitaan (rumah) di Medan," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Rabu (9/3).
Setidaknya ada dua rumah yang disita Bareskrim Polri di Wilayah Sumatera Utara. Whisnu menyebut, pihaknya masih akan melakukan penelusuran aset milik dari Indra Kenz.
"Masih banyak termasuk nanti yang di BSD, Tangerang," ujar Whisnu.
Baca Juga:
Soal Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, aset yang telah disita selain rumah adalah, mobil Tesla milik Indra Kenz.
"Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan yang pertama bukti transfer kemdiaan rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan YouTube dari saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit Handphone," ucap Gatot terpisah.
Sementara itu, kata Gatot, dari hasil sementara pemeriksaan, para korban kasus penipuan investasi melalui skema binary option atau opsi biner Indra Kenz, mengaku telah mengalami kerugian senilai Rp 25,6 miliar.
"Sedangkan update yang kami terima dari penyidik total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124," ujar Gatot.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. [bay]