WahanaNews.co | Bareskrim Polri baru saja mengungkap fakta baru dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Yakni, Indra Kenz memiliki aset kripto senilai Rp 35 miliar.
Hal tersebut diketahui usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap adik dari Indra Kenz, yakni Nathania Kesuma. Ia juga telah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Saat ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) akan menyita aset kripto milik tersangka Indra Kenz tersebut.
"Yang di Indodax iya akan kita sita," ucap Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Saat ini, Nathania mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk masa penahanan selama 20 hari pertama. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar dari sang kakak terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Sementara itu, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus Binomo, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.