WahanaNews.co, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) menyita perhatian publik.
Isu tersebut dianggap merusak integritas penyelidik dan penyidik yang sedang bekerja pada kasus korupsi di Kementan.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyatakan, "Keberadaan dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK telah mencemarkan reputasi kerja keras penyelidik dan penyidik yang telah dan sedang berusaha mengungkap kasus korupsi di Kementan."
Melansir Detikcom, dugaan pemerasan ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan saksi-saksi seperti sopir dan ajudan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, yang bernama Heri dan Panji Harianto, telah diperiksa pada tanggal 28 Agustus 2023 lalu.
"Sudah dipanggilnya saksi-saksi dalam proses penyelidikan, maka akan semakin terang perkara pemerasan tersebut sehingga kasus ini akan tuntas," jelas Yudi.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Menurut Yudi, penyelidikan yang dilakukan di Polda Metro Jaya saat ini juga bisa menjadi upaya bersih-bersih KPK. Dia juga menyinggung sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang pernah menjabat pejabat KPK akan lebih memudahkan pengusutan perkara tersebut.
"Bahwa adanya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sangat bagus sebagai upaya bersih-bersih KPK dari orang yang bermain kasus dengan memeras orang yang tersangkut kasus," katanya.
"Kapolda Metro Jaya yang merupakan mantan penyidik dan Deputi Penindakan KPK tentu ingin KPK yang lurus dan tidak bermain perkara yang ditangani," sambungnya.
Kabar pimpinan KPK dilaporkan terkait dugaan pemerasan ini mengacu pada beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dua surat yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri tertanggal 25 Agustus 2023. Disebutkan bahwa Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir Mentan.
Keduanya diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023. Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, dalam surat itu, tidak disebutkan sosok pimpinan KPK yang dimaksud.
Terkait dugaan pemerasan ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu sama sekali," Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Belum diketahui pasti dugaan pemerasan apa yang disebutkan dalam kasus itu.
Di sisi lain, sejumlah kabar menyampaikan, salah satu pimpinan KPK diduga memeras Mentan SYL sebelum perkara dugaan korupsi yang bersangkutan diusut KPK, yakni tahun 2022.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]