Kabar pimpinan KPK dilaporkan terkait dugaan pemerasan ini mengacu pada beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dua surat yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri tertanggal 25 Agustus 2023. Disebutkan bahwa Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir Mentan.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Keduanya diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023. Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, dalam surat itu, tidak disebutkan sosok pimpinan KPK yang dimaksud.
Terkait dugaan pemerasan ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak tahu.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
"Saya tidak tahu sama sekali," Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Belum diketahui pasti dugaan pemerasan apa yang disebutkan dalam kasus itu.
Di sisi lain, sejumlah kabar menyampaikan, salah satu pimpinan KPK diduga memeras Mentan SYL sebelum perkara dugaan korupsi yang bersangkutan diusut KPK, yakni tahun 2022.