WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan praktik pungutan liar di lingkungan kejaksaan mencuat setelah Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, berinisial SHR, dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan permintaan uang kepada sejumlah kepala desa di wilayah tersebut pada Sabtu (24/01/2026).
Selain SHR, Kejaksaan juga memeriksa Kepala Seksi Intelijen Kejari Palas berinisial GNM serta Staf Tata Usaha Kejari Palas berinisial ZI dalam rangkaian pemeriksaan yang sama.
Baca Juga:
Heboh Isu Pungli Rp 1,5 Miliar, Camat Madiun Klarifikasi ke Kejaksaan
Informasi pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar.
“Iya benar,” ujar Harli kepada wartawan, Sabtu (24/01/2026).
Harli menjelaskan bahwa ketiga pejabat Kejari Palas itu sempat diperiksa di Sumatera Utara sebelum diterbangkan ke Jakarta pada Kamis (23/01/2026) untuk pemeriksaan lanjutan oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Silfester Belum Dieksekusi, Kejaksaan Intensifkan Pencarian
Namun demikian, Harli belum memberikan penjelasan rinci terkait isu yang beredar mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp15 juta kepada para kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.
“Selebihnya ditanya ke Kapuspenkum ya karena sudah ditangani di sana,” ujar Harli.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana desa di wilayah Padang Lawas.