Namun Rizaldi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian apakah dugaan permintaan uang Rp15 juta kepada kepala desa tersebut benar terjadi.
“Masih dugaan, mereka masih diperiksa di Kejagung sampai saat ini, tapi memang pemeriksaannya terkait dana desa,” kata Rizaldi melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (24/01/2026).
Baca Juga:
Heboh Isu Pungli Rp 1,5 Miliar, Camat Madiun Klarifikasi ke Kejaksaan
Rizaldi menambahkan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung sesuai dengan mekanisme internal institusi.
“Masih dugaan dan didalami oleh tim apakah benar atau tidak, diserahkan ke Jakarta karena begitu mekanismenya dan pemutus ada di sana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizaldi menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menindak tegas setiap dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan kejaksaan.
Baca Juga:
Silfester Belum Dieksekusi, Kejaksaan Intensifkan Pencarian
“Ini bukti responsif Bapak Kejatisu Harli Siregar yang tidak main-main, seperti yang sudah diingatkan kepada seluruh jajaran Kejati Sumut dalam berbagai kesempatan,” tuturnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.