WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Mapolresta Malang Kota, Selasa (17/9/2024).
"Hari ini Selasa KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, saat dihubungi dari Kota Malang, dilansir dari ANATARA,
Baca Juga:
Kasus Suap Dana Hibah di Jatim, KPK Periksa 14 Saksi
Setidaknya ada tujuh orang pengurus pokmas yang diperiksa oleh KPK terkait dugaan kasus tersebut, yakni BBH dan Pokmas Pokmas Manunggal, HRD dari Pokmas Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, dan MRD dari Pokmas Dadi Makmur.
Kemudian, DDI dari Pokmas Jogomulyan, BML dari Pokmas Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani I.
"Saya hanya diberitahu siapa yang diperiksa saat hari 'H' pemeriksaan saja," ucapnya.
Baca Juga:
Dana BOS Rp1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Diusut Polresta Bengkulu
Sementara itu, pantauan ANTARA di lokasi, sejumlah penyidik tiba di Mapolresta Malang Kota sekitar pukul 13.12 WIB dengan menumpangi dua unit mobil berwarna hitam.
Setibanya di Mapolresta Malang Kota, para penyidik langsung masuk ke Ballroom Sanika Satyawada, yang terletak di bagian belakang kompleks tersebut.
Satu orang penyidik KPK juga terlihat membawa koper berwarna merah yang dibungkus plastik.
Hingga pukul 14.32 WIB para penyidik dari lembaga antirasuah belum terlihat keluar dari Ballroom Sanika Satyawada.
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.
[Redaktur: Alpredo Gultom]