Berdasarkan putusan MA, Ronald dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Berikut rincian lokasi penggeledahan dan sejumlah barang bukti yang ditemukan
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya
Rumah Lisa Rachmat di Rungkut Surabaya, ditemukan:
- Uang tunai Rp1,190 miliar
- Uang tunai US$ 451.700
- Uang tunai SGD 717 ribu (dollar Singapura)
- Sejumlah catatan transaksi.
Apartemen Lisa Rachmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan:
- Uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2,126 miliar
- Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas
- Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait
- Barang bukti elektronik berupa Handphone.
Apartemen Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, ditemukan:
- Uang tunai Rp 97 juta
- Uang tunai SGD 32.ribu
- Uang tunai Ringgit Malaysia 35 ribu
- Sejumlah barang bukti eletronik
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Rumah Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang, ditemukan:
- Uang tunai US$ 6.000;
- Uang tunai SGD 300; dan
- Sejumlah barang bukti elektronik
Apartemen Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
- Uang tunai Rp 104 juta
- Uang tunai US$ 2.200
- Uang tunai SGD 9.100
- Uang tunai Yen 100 ribu
- Sejumlah barang bukti elektronik
Apartemen Mangapul di Gunawangsa Tidar Surabaya:
- Uang tunai Rp 21,4 juta
- Uang tunai US$ 2. ribu
- Uang tunai SGD 32 ribu
- Sejumlah barang bukti elektronik