WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan aliran uang ke sosok yang disebut sebagai “Ibu Menteri” mencuat di ruang sidang saat penasihat hukum Immanuel Ebenezer alias Noel membeberkan bukti percakapan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
Konfirmasi tersebut disampaikan penasihat hukum Noel, Munarman, dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2025) --.
Baca Juga:
KPK Telusuri Alur Uang Caperdes, Kasus Bupati Pati Kian Terbuka
Di hadapan majelis hakim, Munarman membacakan percakapan antara Sekretaris Pribadi Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2020 hingga April 2024, Haiyani Rumondang, Ivon Doyana, dengan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto.
“Ini percakapan antara Ivon Dayona dan Saudara Herry Sutanto, ini saya mau konfirmasi ke Ibu, ‘Assalamualaikum Pak Dir, mohon izin Euro-nya sudah kami terima total Rp 50 juta, nanti kami serahkan Bu Dirjen ya Pak,’ kemudian Ivon mengirim lagi ke Herry, ‘Dan kami sampaikan uang tersebut untuk Ibu Menteri,’ berarti kan bukan Pak Menteri ini, berarti periode lalu kan, nah Ibu tahu tidak, atau karena ini klaimnya si Ivon, apakah Ivon menyampaikan sendiri ke Bu Menteri atau melalui Ibu,” kata Munarman di ruang sidang.
Haiyani yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan tidak mengingat secara pasti apakah pesan tersebut pernah disampaikan kepada dirinya.
Baca Juga:
Aliran Duit Chromebook Terbongkar, Nadiem Mengaku Kaget Banyak Anak Buah Terima Gratifikasi
“Saya sampai saat ini tidak ingat, Pak, apakah saya yang menyampaikan, apakah saya terima dan kemudian menyampaikan, karena dari komunikasi tersebut menyebutkan bahwa sorenya Ivon WA lagi bahwa sudah diberikan ke Bu Dirjen begitu Pak, jadi saya mohon diingatkan jika memang ada,” ujar Haiyani menjawab pertanyaan penasihat hukum.
Munarman menegaskan pembacaan percakapan itu dilakukan semata-mata untuk mengingatkan saksi soal dugaan aliran dana tersebut.
“Makanya saya cuma membacakan saja untuk mengingatkan Ibu, ‘Dan kami sampaikan uang tersebut untuk Ibu Menteri,’ berarti praktik ini memang sudah terjadi di periode sebelumnya ya, praktik pemberian uang, gratifikasi, upeti istilahnya begitu, sudah ada berarti,” ujar Munarman menekankan.
Menanggapi hal itu, Haiyani kembali menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya praktik tersebut selama bertugas di lingkungan Binwasnaker.
“Saya tidak tahu dan sepanjang saya bersama-sama di Binwasnaker praktik itu tidak pernah saya ketahui, Pak,” kata Haiyani di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, Noel bersama pihak lain didakwa menerima uang hingga Rp 6,5 miliar dari hasil pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2025) --.
Jaksa mengungkapkan praktik pemerasan itu telah berlangsung sejak tahun 2021 dan melibatkan sejumlah aparatur sipil negara serta pihak swasta.
Dalam uraian dakwaan, Noel disebut menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lainnya.
Jaksa menyebutkan Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini].