WahanaNews.co I Duit Rp 2 triliun di bilyet giro yang hendak disumbangkan keluarga pengusaha Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan ternyata bodong alias fiktif.
Baca Juga:
Kapolri Copot Kapolda Sumsel
Hal itu berdasarkan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan segera melaporkan hasil pemeriksaan ke Kapolri.
"Tinggalnunggubeberapa hal, setelah itu akan saya sampaikan ke Kapolri," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae, kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga:
Kasus Akidi Tio: Didesak Copot Kapolda Sumsel, Ini Respons Polri
Dian menerangkan kasus ini berdampak pada reputasi pihak yang terlibat dalam dana sumbangan ini. Dia menyebut harus ada pembenahan dalam perundang-undangan terkait penerimaan dan pengelolaan keuangan.
"Ya dampaknyareputational riskkepada pihak-pihak terkait, pembelajaran mahal agar kita membenahi peraturan perundang-undangan terkait penghimpunan, penerimaan, pengelolaan, dan transparansi sumbangan-sumbangan seperti ini," ujar Dian.
Dian menuturkan, sejak sumbangan Rp 2 triliun ini dipublikasi, PPATK menaruh perhatian khusus. Dia menyebut profil penyumbang tidak sesuai dengan jumlah yang akan disumbangkan, termasuk adanya keterlibatan pihak penerima dari kalangan pejabat publik.
"Keterlibatan pejabat publik seperti ini memerlukan perhatian PPATK agar tidak mengganggu nama baik yang bersangkutan dan institusi kepolisian," ujarnya.
Dari hasil penelusuran PPATK, Dian menyebut duit Rp 2 triliun yang disebutkan dalam bilyet giro itu tidak ada. (JP)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.