Lebih jauh, Tohom menilai bahwa kasus yang menjerat Amsal berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan generasi muda untuk berkarya, khususnya di sektor kreatif yang saat ini justru tengah didorong oleh pemerintah sebagai motor pertumbuhan ekonomi baru.
“Jangan sampai hukum justru menjadi faktor penghambat inovasi. Negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan bagi para kreator, termasuk jurnalis yang menghasilkan karya berbasis fakta dan kepentingan publik,” tegasnya.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulteng Sosialisasikan HKI kepada Pelaku Ekraf di Bangkep
Ia pun mendorong agar aparat penegak hukum lebih adaptif dalam memahami karakteristik industri kreatif yang berbasis ide dan keahlian, serta tidak terjebak pada pendekatan konvensional dalam menilai suatu pekerjaan profesional.
Dalam pandangan FORWAMKI, lanjut Tohom, keadilan substantif harus menjadi landasan utama dalam setiap proses hukum, termasuk dalam perkara yang menjerat Amsal.
Hakim diharapkan mampu melihat realitas di lapangan dan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
Baca Juga:
Hadapi Era Teknologi, Perempuan Harus Kreatif
“Penegakan hukum harus menghadirkan rasa keadilan, bukan sekadar kepastian formal. Jika produk nyata ada dan telah dimanfaatkan, maka mustahil jasa di baliknya dianggap tidak bernilai,” ujarnya.
FORWAMKI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mulai menghargai karya kreatif, termasuk karya jurnalistik yang berkualitas, sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa.
Menghargai karya jurnalistik, lanjutnya, juga berarti mendukung ekosistem informasi yang sehat, melawan hoaks, serta mendorong lahirnya media yang profesional dan bertanggung jawab.