Di sisi lain, sejumlah
pihak, termasuk Jaringan Gusdurian,
mendukung langkah Yaqut.
Alissa melanjutkan,
pemerintah perlu mengambil langkah lanjut dengan memberikan perlindungan dan
pengayoman kepada semua agama minoritas dan kepercayaan agar dapat
mempraktekkan keyakinan mereka secara bebas dari rasa takut, intimidasi, dan
diskriminasi, sesuai prinsip dari sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga:
Putri Sulung Gus Dur Memilih Tak Berpihak ke Satu Capres Tertentu Pada Pilpres 2024
"Secara hukum,
tidak ada satu pun perundang-undangan di Indonesia yang secara eksplisit
menyatakan adanya entitas agama-agama yang diakui maupun tidak diakui,"
ujar Alissa.
Ia juga meminta agar
semua pihak tidak mempolitisasi pernyataan Yaqut.
Menurut dia, pernyataan
tersebut harus dipahami dan diletakkan dalam konteks untuk membangun pengakuan,
perlindungan, dan pelayanan publik kepada berbagai semua warga Indonesia, tanpa
membedakan kelompok agamanya.
Baca Juga:
Alissa Wahid Ungkap Gus Dur Sangat Hormati Buya Syafii
Putri dari mantan
Presiden RI
ke-4, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur,
itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus merawat semangat
kebhinekaan dan menghentikan diskriminasi terhadap kelompok yang berbeda,
termasuk agama minoritas seperti Baha"i.
"Mengajak seluruh
elemen masyarakat untuk terus merawat semangat kebhinekaan dan berupaya
menghentikan diskriminasi terhadap kelompok yang berbeda, termasuk kelompok
agama minoritas seperti Baha"i," ujar Alissa.
"Keberagaman adalah
keniscayaan yang seharusnya bisa menjadi kekuatan untuk membangun
peradaban," ujarnya menambahkan.