WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan bahwa penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tinggal menunggu waktu.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan hal ini berdasarkan pengamatan mereka terhadap supervisi yang dilakukan oleh Polda Metro terhadap KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang mencakup pemerasan dalam jabatan, yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah hanya menunggu saat yang tepat. Ini berarti bahwa penyidik yakin bahwa saat mereka menggelar perkara untuk menetapkan tersangka, mereka akan menemukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum karena dugaan pemerasan dan/atau pemberian hadiah, atau suap," ujar Sugeng dalam pernyataannya, awal pekan ini.
Sugeng menyebut tindakan Polda metro jaya yang mengirimkan surat kepada pimpinan KPK untuk meminta supervisi KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi oleh pimpinan KPK ini menarik dicermati.
Menurutnya, permintaan supervisi pada KPK merupakan bentuk transparansi Polda Metro dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sugeng menyebutkan penyidik subdit Tipikor Polda Metro Jaya sangat yakin bahwa proses pulbaket, penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil maupun materil sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi.
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK," kata dia.
Sugeng mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Namun, Sugeng juga meminta Polda Metro menuntaskan kasus dugaan pembocoran dokumen perkara di Kementerian ESDM yang diduga juga melibatkan Firli Bahuri.
"IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya, yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik sidik," kata dia.
Melansir Liputan 6, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata enggan berandai-andai soal penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Alex tak membayangkan jika Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Kami, saya tidak bisa berasumsi, kalau, akan, dan sebagainya," ujar Alex menjawab pertanyaan soal jika Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya saat jumpa pers penahanan Syahrul Yasin Limpo, Jumat (13/10/2023) lalu.
Alex mengklaim, prinsip kolektif kolegial di KPK membuat sistem penanganan kasus berjalan secara lancar.
Menurut Alex, jika ada satu pimpinan KPK yang berusaha menghentikan satu kasus dugaan korupsi pasti akan diketahui pimpinan KPK lainnya.
"Kami yakin kolegial, ada 5 orang pimpinan, tentu kalau misalnya ada upaya-upaya untuk memengaruhi jalannya penyidikan, harus lima-lima-nya kan. Percuma kalau menyuap hanya satu pimpinan. Pasti tidak akan bisa menghentikan case. Begitu kan. Karena masih ada empat orang pimpinan," kata Alex.
"Jadi saya meyakini sistem yang berjalan di KPK itu bisa mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh salah satu pimpinan, kalau ada," Alex menadaskan.
Meski begitu, KPK memastikan mendukung penuh pengusutan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya akan memfasilitasi Polda Metro Jaya jika ingin memeriksa Syahrul Yasin Limpo yang kini ditahan di rutan KPK.
"Kami mendukung Polda, misalnya nanti Polda membutuhkan keterangan dari para tersangka yang ditahan KPK, tentu kami akan memfasilitasi," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Alex meyakinkan tidak ada persaingan antara KPK dengan Polda dalam mendalami kasus dugaan pemerasan tersebut. Alex memastikan, baik KPK maupun Polda akan bertindak profesional dalam menuntaskan kasus ini.
"Pasti akan kami fasilitasi. Tinggal nanti kami koordinasikan," ucap Alex.
Meski demikian, Alex mengaku tersinggung dengan Polda Metro Jaya karena mengusut kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Alex mengungkapkan perasaan tersinggung karena dia adalah salah satu pimpinan di lembaga antikorupsi.
"Kami sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan tiga tersangka yang sudah disebutkan. Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan. Saya sebetulnya merasa tersinggung juga, karena saya termasuk dalam jajaran pimpinan," ujar Alex.
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo telah naik ke tingkat penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Alex, penyelidikan yang dilakukan oleh Polda tampaknya juga mencurigai perannya sebagai salah satu pimpinan KPK.
"Dengan kata lain, penyelidikan ini seolah-olah juga mengarah kepada saya sebagai seorang pimpinan, karena saya merupakan bagian dari jajaran pimpinan KPK," tambah Alex.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]