"Izin bukan kami menjatuhi majelis berpihak, cuma kami menanyakan agar substansi saksi ini sama seperti yang UU ITE itu saja yang kami pertanyakan. Mohon maaf majelis," ucap jaksa.
Namun majelis hakim tetap meminta jaksa menulis surat keberatan.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis (23/6) dan memberi kesempatan jaksa membuat surat keberatan.
“Nggak, ini saya minta agar saudara mengajukan keberatan. Kami dengan senang hati pak. Perkara ini mau bebas, mau terbukti, nggak ada urusan lagi, kami hanya memandang dari sisi hukum.”
"Jadi tolong dicatat di berita acara, ini jamnya jam sekian, catat kalau ada keberatan, ditunggu sampai sebelum ada persidangan, berarti Kamis, kami dengan senang hati pak, oke kita sudahi dulu," ujar hakim Adeng.
Baca Juga:
Pj Bupati Tapteng : Satpol PP Bersikap Netral Dalam Pemilu Tahun 2024
"Kita sudahi ya daripada kita memeriksa terus tapi kami dianggap tidak netral, tidak fair, jadi sidang kita tunda Kamis jam 09.00 WIB, demikian sidang ditutup," tutup hakim. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.