Dia meminta maaf karena telah membuat kegaduhan.
"Izin majelis hakim janganlah terlalu... izin biar kami teruskan dulu majelis hakim. Satu, terdakwa menyatakan terhadap saksi kami yang kami hadirkan menyatakan bahwa terkait UU ITE padahal kami bukan hanya menerapkan UU ITE, kami sudah mendiamkan majelis hakim. Kedua terdakwa juga seperti itu, tolonglah biar kita juga fair. Tadi didiamkan majelis, terdakwa menyatakan UU ITE padahal ini bukan UU ITE saja," kata jaksa.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Hakim pun meminta jaksa tidak berkesimpulan dan meminta Edy melanjutkan pertanyaannya ke Hengky dengan syarat Edy harus bersikap sopan.
"Bukan, bukan. Ini kita selesaikan saudara bisa lebih sopan nggak?" tanya hakim Adeng ke Edy dan dijawab 'bisa' oleh Edy.
Baca Juga:
Pj Bupati Tapteng : Satpol PP Bersikap Netral Dalam Pemilu Tahun 2024
Hakim Minta Jaksa Tulis Surat Keberatan
Sidang pun dilanjut, Edy kembali dikasih kesempatan oleh majelis hakim untuk melanjutkan pertanyaan ke saksi Hengky.
Edy kembali bertanya seputar pernyataan Hengky yang mengatakan Edy berbohong kala menyebut aset negara dijual dalam video 'Tolak IKN' yang ada di channel YouTube Edy Mulyadi.