Setelah Edy selesai bertanya dan majelis ingin selesaikan sidang.
Tiba-tiba jaksa menyampaikan keberatan dan menganggap majelis hakim mendiamkan keberatan jaksa, hakim lantas keberatan dengan pernyataan jaksa.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Lho kami bukan diamkan. Lah kalau pertanyaannya (pengacara) nggak ini, saya cut kok. Kok saudara jadi menilai kami ini... saudara jadi menilai kami berpihak? Bagaimana kami menilai kalau saudara... silakan bilang bahwa majelis ini tidak bermartabat lagi kalau saudara bilang seperti itu," kata hakim ketua Adeng AK.
Hakim Adeng kemudian meminta jaksa menulis surat keberatan.
Hakim Adeng juga meminta panitera mencatat keberatan jaksa.
Baca Juga:
Pj Bupati Tapteng : Satpol PP Bersikap Netral Dalam Pemilu Tahun 2024
“Silakan kalau Saudara keberatan dengan majelis ini, saudara adukan kepada ketua kami, dengan senang hati, dengan senang hati.”
"Silakan melalui Jaksa Agung sekalipun ya agar majelis ini diganti karena sudah tidak fair. Dicatat, Pak, karena (jaksa) menilai kami sudah berpihak," kata hakim Adeng.
Jaksa pun meluruskan pernyataannya. Jaksa mengatakan bukan bermaksud menilai hakim berat sebelah.