WahanaNews.co | Karen Agustiawan dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
Mantan Direktur Utama Pertamina itu dinyatakan bersalah dan diberikan vonis penjara.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Siap Layani Energi Mitra Global
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah sesuai vonis hakim.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.
Hukuman itu dinilai pantas untuk Karen. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan kroupsi di Indonesia. Lalu, kelakuan Karen membuat negara merugi.
Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Karen sopan selama persidangan. Dia juga dinilai tidak mendapatkan hasil atas korupsi yang dilakukan.
“Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina,” ucap hakim.
Majelis menilai Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan vonis sebelas tahun kepada Karen.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sebelas tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Karen. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau pemenjaraannya ditambah enam bulan.
Jaksa turut meminta hakim memberikan pidana pengganti kepada Karen. Total, ada dua mata uang yang diharapkan dibayar oleh mantan dirut PT Pertamina (Persero) itu.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65,” ujar jaksa.
Baca Juga:
Puluhan Promo Spesial di Setiap Transaksi MyPertamina di Gelar Hingga Akhir Tahun
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.