WahanaNews.co, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Baca Juga:
KY Soal Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Ini Respons PN Surabaya
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/6).
"Menetapkan masa penangkapan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata majelis hakim.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut majelis hakim.
Baca Juga:
KY Ungkap 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Bacakan Fakta Hukum Beda di Persidangan
Hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Karen. Hal-hal memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa merugikan negara," kata hakim.
Sementara itu, hal meringankan terdakwa adalah Karen mempunyai tanggung keluarga dan telah mengabdi ke PT Pertamina.