WahanaNews.co | Mahkamah
Agung (MA) membebaskan mantan Dirut PLN Nur Pamudji dari vonis 7 tahun penjara
di kasus korupsi Rp 173 miliar. MA menilai perbuatan yang dilakukan Nur Pamudji
masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kabul.
Batal judex factie. MA mengadili sendiri onslag," kata juru bicara MA,
hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin (19/7/2021).
Lepasnya Nur Pamudji diketok oleh majelis kasasi yang
diketuai Suhadi dengan anggota Prof Abdul Latief dan Prof Krisna Harahap.
Adapun panitera pengganti adalah Murganda Sitompul.
Sebagaimana diketahui, kasus itu terjadi pada 2010. Kala
itu, Nur Pamudji adalah Direktur Energi Primer PLN. Pada 2012, Nur Pamudji
menjadi Dirut PLN.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Saat itu, dilakukan pengadaan barang yang dilakukan PLN
untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD) demi memenuhi kebutuhan pembangkit
listrik tenaga gas dan uap di Muara Tawar, Tambak Lorok, Gresik, dan Grati,
Belawan, serta Tanjung Priok dan Muara Karang.
Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengetahui rencana PLN
tersebut. Lalu Honggo melakukan perbuatan sedemikian rupa dengan maksud agar PT
TPPI bisa menjadi rekanan PLN untuk memasok BBM jenis HSD. Namun rangkaian
perbuatan itu membuat PLN jebol ratusan miliar rupiah.
Pada 2015, kasus ini dibidik Mabes Polri dan Nur Pamudji
jadi tersangka. Setelah bertahun-tahun berkas disidik Mabes Polri, akhirnya
kasus ini masuk ke PN Jakpus.