Pada 13 Juli 2020, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 6 tahun
penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nur Pamudji
karena dinilai korupsi secara bersama-sama. Di tingkat banding, Nur Pamudji
diperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Honggo adalah koruptor yang membobol dana BP Migas Rp 37
triliun dengan dalih untuk menyehatkan PT TPPI. Honggo kabur hingga hari ini.
Dalam sidang in absentia di PN Jakpus, Honggo dihukum 16 tahun penjara. Dalam
kasus itu, eks Kepala BP Migas Raden Priyono dihukum 12 tahun penjara. Adapun
mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono juga
dihukum 12 tahun penjara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.