WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/12/2023).
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD, Letjen Albertus Budi Sulistya.
Baca Juga:
Kadinsos Deiyai Apresiasi Pelantikan Kepala Suku Tingkat Distrik Periode 2026–2031
Budi menyatakan, "Iya, benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB," katanya, melansir Kompas.
Lukas Enembe sebelumnya telah beberapa kali menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto akibat masalah gagal ginjal.
Kondisi tersebut terjadi sejak ia terlibat dalam sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga:
KPK Usulkan Rekening Dana Otsus Papua Dipisah dari APBD demi Cegah Penyimpangan
Bahkan, pada 29 November lalu, saat seharusnya memberikan keterangan kepada Stefanus Roy Rening, advokat dan juga terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan, Lukas tidak hadir.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis penjara delapan tahun terhadap Lukas.
Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.