WAHANANEWS.CO, Jakarta – Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI.
"Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan," ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga:
6 Tahanan Kasus Korupsi RSUP Nias Dipindahkan ke Rutan di Medan
Adapun Febri baru ditunjuk sebagai tim advokat Febrie Adriansyah. Dia mengatakan eks Jampidsus Febrie koperatif saat diperiksa.
"Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU," ucapnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Dia ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Sesama Tahanan Bakuhantam di Penjara Polresta Ambon, Pemerkosaan Anak Tewas
"Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di rutan KPK," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/72026).
Sebelumnya, Febrie sempat memberi pernyataan singkat kepada awak media sebelum digiring ke dalam mobil tahanan Kejaksaan.
Dia mengatakan, sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap dirinya. Padahal, menurut dia hal itu belum bisa dilakukan.