"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie.
Adapun kuasa hukum Febrie Adriansyah yaitu Febri Diasyah mengatakan, dokumen penetapan tersangka dan penahanan diserahkan oleh penyidik setelah kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Baca Juga:
6 Tahanan Kasus Korupsi RSUP Nias Dipindahkan ke Rutan di Medan
Menurut Febri, penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan penyidik sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pukul 19.00 WIB tadi, kami menerima dua dokumen dari penyidik, yaitu dokumen penetapan tersangka, yang kedua dokumen penahanan. Setelah itu proses pemeriksaan tersangka dilakukan," kata Febri.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, penyidikan kasus TPPU itu dilakukan atas surat perintah penyidikan bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Sprindik itu jadi yang keempat diterbitkan oleh Kejagung terkait dengan kasus yang menyeret nama Febrie.
Baca Juga:
Sesama Tahanan Bakuhantam di Penjara Polresta Ambon, Pemerkosaan Anak Tewas
"Benar, jadi ada 4 sprindik. Dan yang ke-4 itu khusus TPPU-nya,” terang Anang kepada awak media.
Sprindik baru tersebut diterbitkan oleh Kejagung pada 20 Juli 2026. Menurut Anang, sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti emas 74 kilogram dan berbagai pecahan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus itu juga ditangani oleh Tim 9 Kejagung.
"Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi, yakni FA (Febrie), DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” kata Anang.