WahanaNews.co | Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri
Diansyah, khawatir, penyidik
KPK, Novel Baswedan, akan kembali menjadi sasaran elite
dengan isu "Taliban".
Sebab, KPK saat ini lagi mengusut
kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos Banpres KPK Perkirakan Rugikan Negara Rp125 Miliar
"Dugaan
saya, setelah ini Novel @nazaqistsha dkk akan diserang. Ya, menggunakan isu
"Taliban" di KPK itu. Masih laku "jualan" isu Taliban di KPK?" kata Febri, dikutip dari Twitter
pada Sabtu (23/1/2021).
Awalnya, Febri iseng-iseng melihat mention di media sosial terkait isu
Taliban dengan video tahun 2019 sebelum demo mahasiswa akan dimunculkan lagi.
Momennya, kata dia, berbarengan dengan
mulai menghangatnya penanganan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.
Baca Juga:
KPK Lelang Mobil Terpidana Kasus Korupsi Bansos, Berikut Cara dan Harganya
"Dan
mungkin dikaitkan dengan penyidik-penyidik yang sedang menangani kasus-kasus
korupsi besar. Misal, kasus korupsi benur ataupun korupsi Bansos Covid-19 yang
sedang ditangani KPK. Kita liat ntar ya," ujarnya.
Oleh karena itu, Febri berharap
Pimpinan KPK bisa membuktikan keseriusan mereka dalam mengusut tuntas kasus
dugaan korupsi terkait dana bantuan sosial Covid-19 dan
izin ekspor benih bening lobster atau benur yang dilakukan mantan Menteri Kelautan
dan Perikanan, Edhy Prabowo.
"Kita
doakan dan jaga bersama teman Pegawai KPK yang sedang bersungguh-sungguh
berjuang menangani kasus-kasus besar saat ini. Semoga kasus korupsi benur dan
suap Bansos Covid-19 bisa diungkap seterang-terangnya.
Tantangan mereka pasti tidak mudah," jelas
dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan
mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, menjadi tersangka kasus program bantuan sosial penanganan Covid-19 untuk Jabodetabek tahun 2020.
Mensos diduga menerima fee dari setiap paket pekerjaan bansos Covid-19, yang nantinya akan diserahkan kepada
masyarakat di masa pandemi ini.
Diduga, menteri asal PDI Perjuangan
itu menerima total fee Rp 17 miliar.
Dalam perkara ini, lima orang telah dijerat sebagai tersangka. Untuk Mensos Juliari
dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, diduga sebagai pihak menerima suap.
Sementara tersangka pemberi, Ardian
dan Harry, selaku pihak swasta. [dhn]