WAHANANEWS.CO, Jakarta - Divisi Propam Polri menggelar sidang kode etik terhadap eks Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Didik Putra Kuncoro terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (19/2/2026).
Sidang dugaan pelanggaran etik dijadwalkan berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri pukul 09.00 WIB, namun susunan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memimpin sidang belum dirinci.
Baca Juga:
Diduga Terima Uang Narkoba Rp 1 Miliar, Polri Copot Kapolres Bima Kota
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap bahwa Didik diamankan dengan kepemilikan satu koper berwarna putih berisi narkoba, antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gr.
Dalam kasus ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dan dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU No. 1 Tahun 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Didik terbukti bersalah atas kepemilikan koper berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Kriminolog UI: Reformasi Polri Harus Sentuh Budaya, Bukan Sekadar Struktur
Kasubit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Pol Zulkarnain Harahap menambahkan Didik positif narkoba melalui uji rambut Hair Follicle Drug Test meski tes awal saat pemeriksaan negatif.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut pihaknya telah mengantongi identitas bandar berinisial E yang memasok narkoba kepada AKP Malaungi, Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini masih dalam proses pengejaran.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan sidang kode etik Didik akan digelar Kamis pagi di Gedung TNCC, namun belum merinci siapa yang akan memimpin majelis KKEP.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]