WAHANANEWS.CO, Jakarta - Karier AKBP Didik Putra Kuncoro di Korps Bhayangkara resmi berakhir setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik lainnya.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/2/2026).
Baca Juga:
Polri Hadirkan Ekosistem Pangan hingga Pelosok, Presiden Prabowo: Kita Berada di Jalan yang Benar
Dalam sidang KKEP tersebut terungkap bahwa Didik selaku eks Kapolres Bima Kota terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat yang mencoreng institusi.
Di antaranya, ia diketahui meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP M (Malaungi) yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.
Baca Juga:
Diduga Terima Uang Narkoba Rp 1 Miliar, Polri Copot Kapolres Bima Kota
Atas perbuatannya, Didik dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait sanksi PTDH.
Ia juga melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum.”
Selain itu, Didik melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.”
Pelanggaran lain tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”
Didik juga dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual."
Kemudian Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.”
Terakhir, ia juga melanggar Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.”
Trunoyudo menambahkan selain dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga dikenakan penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak Kamis (13/2/2026) hingga Rabu (19/2/2026) di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi tersebut telah dijalani.
Tidak hanya itu, ia juga dijatuhi sanksi etika dengan pernyataan bahwa perilakunya merupakan perbuatan tercela.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap dia.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]