WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai melengkapi berkas perkara dugaan suap dengan tersangka mantan pejabat MA Zarof Ricar terkait kasus terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
Penyidik Kejagung pun melimpahkan Zarof berserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Hakim Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Wartawan Karo, Jaksa Ajukan Banding
Kasus Zarof sempat menjadi sorotan publik lantaran uang senilai hampir Rp1 Triliun ditemukan di rumah Zarof. Duit itu diduga hasil penerimaan gratifikasi untuk mengurus perkara di MA sejak tahun 2012 sampai 2022.
Penyidik Jampidsus Kejagung sudah melimpahkan Zarof dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka ZR," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11).
Baca Juga:
Ivan Sugiamto Pelaku Perundung Siswa Sujud-Menggonggong Divonis 9 Bulan Penjara
Harli menjelaskan JPU segera menyusun surat dakwaan Zarof untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor setelah pelimpahan tahap II rampung.
"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke PN Tipikor," jelas dia.
Asal usul Uang Rp1 Triliun masih misteri