Hingga kini, Kejagung masih mendalami asal muasal uang senilai hampir Rp 1 triliun di rumah Zarof yang diduga hasil penerimaan gratifikasi.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan jumlah uang yang besar itu menjadi penyebab pengusutan asal muasal uang itu sulit.
Baca Juga:
Hakim Tinggi Ponianak Vonis Bebas WN China Pengeruk Emas 774 Kg, Jaksa Ajukan Kasasi
"Sedang diidentifikasi. Satu, ini siapa pemberinya, ini tidak mudah karena sudah lama ini berlangsung, dari tahun berapa," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (9/1).
"Kedua, ini benar enggak jumlahnya. Ketiga kaitan perkaranya apa, itu yang sedang didalami dan ini butuh ketelitian betul dari penyidik," sambungnya.
Lebih lanjut, Febrie menjelaskan tim penyidik tak bisa sepenuhnya percaya atas keterangan yang diberikan Zarof. Ia menegaskan tim penyidik tetap memerlukan alat bukti pendukung serta motif dibelakang pemberian uang itu.
Baca Juga:
Vonis 3,5 Tahun Penjara WN China yang Keruk 774 Kg Emas Dibatalkan PN Pontianak
"Karena enggak bisa juga kita langsung menuding. Kalau Zarof ngomong ini dari si A, kita tuding si A, enggak bisa juga kalau tidak ada alat bukti pendukung," jelasnya.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut eks pejabat MA Zarof Ricar telah menerima total gratifikasi sebesar Rp920 Miliar untuk mengurus perkara di MA sejak tahun 2012 sampai 2022.
"Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang ada yang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10).