WahanaNews.co, Jakarta - Oknum pengacara perempuan, Fitrianti Dhian (52), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan.
Kuasa hukum pelapor atau korban berinisial AB, juga mendesak pihak penyidik segera melakukan penahanan.
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
Dari SP2HP yang diterima oleh pihak PH (penasehat hukum) AB melalui penyidik, telah dilakukan gelar perkara terkait penetapan Fitrianti Dhian sebagai tersangka. Dari hasil tersebut para PH yang dipimpin oleh Karsedi, mendukung pihak penyidik untuk segera dilakukan penahanan.
Rensis Kandaw, yang juga kuasa hukum AB mengatakan, pihaknya mendukung dan mendesak pihak penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka Fitrianti Dhian.
Selain di kawatirkan melarikan diri, juga guna untuk mencegah menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan mencari-cari celah atau cara untuk menghindar dari jerat hukum, jelas Rensis, Senin (5/08/2024).
Baca Juga:
Kasus Suap Ronald Tannur, Pengacara Dini Klaim Ditawari Nyaris Rp1 Miliar
“Kami mendukung pihak penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka Fitrianti Dhian. Tersangka ini diduga kerap kali melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan, indikasinya banyaknya laporan polisi yang masuk. Pada saat penyedikan, tersangka Fitrianti Dhian tidak pernah koperatif dan terkesan menghidari panggilan penyidik guna mengulur-ulur waktu,” tegas Resis.
Tak hanya itu, lanjut Rensis, tersangka Fitrianti Dhian terkesan merendahkan pihak penyidik sebagai aparat penegak hukum. Sebelumnya tersangka meminta pihak penyidik melakukan gelar perkara khusus, setelah semua pihak hadir termaksud para saksi, anehnya tersangka tidak hadir tanpa ada keterangan dan konfirmasi.
Setidaknya, menurut keterangan para korban dan saksi, ada 3 (tiga) Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh para mantan klien atau kerabat Fitrianti Dhian yang melaporkannya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.