Di Polres Jakarta Timur dengan nomor LP: LP/B/3026/X/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/ POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Oktober 2023 dan di Polda Mertro Jaya dengan nomor LP: LP/B/1804/III/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 30 Maret 2024 dan LP/B/2623/V/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Mei 2024.
Ardi Haris (25) melaporkan Fitrianti Dhian, mantan kuasa hukumnya, ke Polres Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian senilai Rp160 juta yang diduga digelapkan dengan modus untuk biaya penyelesaian perkaranya. Ardi Haris juga sudah melaporkan oknum pengacara Fitrianti Dhian ke Dewan Etik Advokat.
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
“Masalah bukannya selesai, saya malah kena tipu. Saya sudah minta uang saya secara baik-baik. Karena tidak ada niat baik dan seakan kebal hukum dan kerapkali mengaku-ngaku dekat dengan Jenderal, hingga saya membuat laporan polisi. Saya meminta pihak penyidik untuk serius menangani perkara ini agar tidak ada korban lain dan sebagai efek jera,” tegas Ardi Haris .
Seperti dilansir di beberapa portal media, pada awal tahun 2023, Fitrianti Dhian pernah dilaporkan mantan kliennya yang merupakan artis sekaligus model Cynthiara Alona ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencurian barang pribadinya.
Fitrianti sempat disindir Alona atas barang-barang mewah yang dikenakan, diyakini adalah barang milik mantan model majalah dewasa itu. "Semua barang yang saya kenakan itu milik saya, bukan orang lain," tegas Cynthiara Alona beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Kasus Suap Ronald Tannur, Pengacara Dini Klaim Ditawari Nyaris Rp1 Miliar
Sampai saat ini, Fitrianti belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. Kantor law firm yang berada di wilayah Cipayung, Jakarta Timur telah tutup lalu pindah ke daerah Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jaktim dan kini kabarnya pindah ke kawasan Jakarta Selatan, diduga guna menghidari para mantan kliennya dan panggilan pihak penyidik.
Akibat perbuatannya Fitrianti Dhian dikenakan pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, pasal 372 KUHP penggelapan dan atau pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara enam tahun lamanya.
Dugaan Ijazah Palsu