Dokumen yang menjadi fokus penyelidikan antara lain Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diduga diproses melalui mekanisme yang melanggar hukum.
Operasi tangkap tangan tersebut diketahui berlangsung sejak Selasa (2/6/2026) malam dan menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Baca Juga:
Permainan di BGN Terbongkar, Yayasan Mitra MBG Disebut Terima Miliaran Rupiah Tiap Hari
Dalam operasi tersebut, tim penyidik turut mengamankan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah bersama sejumlah pihak lainnya yang diduga terkait perkara.
Selain menangkap para pihak yang diduga terlibat, KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan kendaraan, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, hingga logam mulia.
Baca Juga:
Bukan Tanpa Sebab, Ini Pertimbangan Prabowo Percayakan BGN ke Nanik S Deyang
Pada perkembangan terbaru, KPK juga mengumumkan masih mencari Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang disebut terkait dengan rangkaian operasi tersebut.
"Pada kesempatan ini, KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar bisa kooperatif sehingga bisa membantu dalam proses penanganan perkara ini," kata Budi.
Hingga Rabu petang, KPK masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para pihak yang telah diamankan untuk menentukan status hukum mereka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing tersebut.