WAHANANEW.CO, Jakata - PT MNC Asia Holding Tbk. melalui Fourista selaku kuasa hukum melaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) Arief Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan dengan nomor STTLP/B/7647/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu tertanggal 24 Oktober 2025.
Baca Juga:
Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Proyek Tol Cawang-Pluit, Nama Jusuf Hamka Masuk Radar
Fourista mengatakan, Arief diduga melakukan pencemaran nama baik karena menuding transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) adalah palsu.
Fourista menjelaskan, transaksi itu terjadi pada tahun 1999, di mana MNC Asia sebagai arranger atau broker. CMNP dinyatakan telah mencatat NCD dalam laporan keuangan dan menikmati restitusi pajak, sehingga mengakui transaksi tersebut.
Namun, tagihan NCD dihapus dalam laporan keuangan pada 2001 dan 2003 oleh CMNP yang mengakibatkan kerugian.
Baca Juga:
Diduga Impor limbah B3, KLH Hentikan Operasional Pabrik di Serang
Padahal, katanya, di tahun 2012 atas tahun fiskal 2011, CMNP mengajukan permohonan restitusi pajak yang seharusnya CMNP kurang bayar pajak Rp24,4 miliar menjadi lebih bayar pajak Rp23,2 miliar yang diterima restitusinya oleh CMNP tahun 2013.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, sudah secara jelas NCD adalah sah dan CMNP telah mendapatkan ganti rugi dalam bentuk restitusi pajak dari Negara," kata Fourista dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).
Dia menilai jika CMNP menyatakan NCD adalah palsu, maka CMNP mengakui telah melakukan restitusi fiktif.
“Fakta restitusi ini membuktikan bahwa NCD tersebut sah dan diakui secara fiskal,” tegas Fourista. Dia menuturkan bahwa langkah hukum yang ditempuh MNC Asia telah berdasarkan bukti cukup jelas.
[Redaktur: Alpredo Gultom]