WAHANANEWS.CO, Jakarta - Enam tahun setelah vonis berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, masih belum juga dieksekusi karena keberadaannya tidak diketahui hingga saat ini.
Kejaksaan Agung menyatakan pencarian terhadap Silfester terus dilakukan lantaran putusan pengadilan berupa hukuman 1,5 tahun penjara belum dapat dilaksanakan akibat terpidana belum ditemukan.
Baca Juga:
Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara Inkracht, Mayoritas Kasus Narkotika
Untuk mempercepat eksekusi, Kejagung mengerahkan Tim Tangkap Buronan atau Tim Tabur guna membantu jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melacak keberadaan Silfester.
“Iya benar, Tim Tabur juga mensupport tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Minggu (4/1/2026).
Menurut Anang, pemantauan dan penelusuran terhadap Silfester masih terus dilakukan oleh jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan hingga saat ini.
Baca Juga:
Buronan Korupsi Minyak, Nasib Riza Chalid Bergantung Iktikad Negara
“Silfester sedang kita cari, yang jelas tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi,” ujarnya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkrah wajib dieksekusi sebagai bentuk penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Silfester Matutina diketahui merupakan terpidana dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla dan dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada 2019.