"Kedua, dia memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya," tambahnya.
Namun, laporan yang dilayangkan ini belum diterbitkan oleh penyidik dan masih dalam tahap konsultasi. Faizal diduga melanggar Pasal UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Baca Juga:
Erick Thohir Tegaskan PSSI Belum Tentukan Pelatih Baru Timnas Indonesia
"Karena ini merupakan laporan awal, karena itu kita tadi berkonsultasi dengan SKPT dan juga dengan Siber terkait poin-poin yang menjadi keberatan dari Pak Erick Thohir tadi terhadap laporan ini," ujarnya.
"Nanti akan tindak lanjut berikutnya yang merupakan hal teknis yang nanti akan kami susul. Tapi terkait dengan materinya sudah bisa dimengerti oleh yang terima kami, baik dari siber maupun SPKT," tambahnya.
Faizal saat itu telah membantah telah mencemarkan nama baik Erick dalam postingannya tersebut. Dia mengatakan maksud postingannya untuk bertanya soal ungkapan Kamaruddin Simanjuntak dan juga hasil editan tulisan yang ada.
Baca Juga:
Permohonan Israel Ditolak CAS, Indonesia Tegaskan Sikap soal Visa dan Dukungan untuk Palestina
"Saya me-reposting konten yang sudah beredar luas di berbagai media sosial. Jadi konten itu sudah beredar di grup alumni universitas, di forum tokoh nasional, di forum ruang publik, ratusan grup WA. Pokoknya konten video Kamaruddin yang berlatar belakang merah dengan tulisan Erick menelantarkan istri dan anaknya itu," kata Faisal saat dihubungi, Sabtu (27/8/2022). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.