WahanaNews.co, Jakarta – Erick Thohir mengaku sudah melaporkan hasil audit 2 dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah yang bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menuturkan, audit terhadap 2 dapen BUMN sudah rampung dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan terindikasi korupsi sehingga perlu ditinjaklanjuti ke Kejagung.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Yang 2 itu sudah, sudah dikasih (ke Kejagung), lagi dipelajari lagi. Cuma saya enggak melakukan kayak kemarin (konferensi pers), takutnya disangka politis. Jadi saya diam-diam saja," ujar Erick saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024) mengutip Kompas.com.
Tidak dilakukan publikasi tersebut lantaran pelaporan bertepatan dengan momentum jelang pemilihan umum (pemilu). Kendati tak dilakukan publikasi seperti biasanya, Erick menekankan, yang terpenting data pelaporan sudah masuk ke pihak Kejagung.
"Kan enggak apa-apa (tidak konferensi pers), sudah ngobrol (dengan Kejagung), kan datanya sudah di sana," imbuh dia.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Pelaporan 2 dapen ini sekaligus menambah jumlah dapen yang dilaporkan Kementerian BUMN ke Kejagung menjadi sebanyak 9 dapen.
Kendati begitu, Erick enggan mengungkapkan 2 dapen teranyar yang dilaporkan ke Kejagung. Ia bilang, jika pemeriksaan dari Kejagung rampung barulah akan dipublikasikan nama dapen yang bermasalah.
"Waktu itu kan saya sudah laporin 7, tambah 2, jadi 9. Nanti dikasih datanya, tapi setelah dapat clearence (izin) dari Kejaksaan, karena kan mereka lagi pelajari," kata dia.