WahanaNews.co, Jakarta – Kejagung saat ini sedang menangani dua dana pensiun BUMN yang bermasalah dan terindikasi kasus korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku, temuan kasus yang dilaporkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditangani oleh Kejagung telah rampung.
Baca Juga:
OJK Resmi Batasi Pencairan Dana Pensiun: Wajib Menunggu 10 Tahun
Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan, temuan kasus-kasus yang dilaporkan oleh Kementerian BUMN akan dibenahi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Terkait kasus dana pensiun (dapen) BUMN bermasalah, akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
"Sebenarnya (dapen BUMN bermasalah) sudah siap tinggal pelaksanaan (pengumuman). Kami dan Kementerian BUMN akan ketemu atau mungkin Jampidsus dengan pak Wamen," ungkapnya saat ditemui di gedung kantor BPKP Jakarta, Senin (4/3/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pihaknya menyerahkan semua proses ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Kejati DKI Serahkan 6 Tersangka Korupsi Bukit Asam ke JPU kejari Jaksel
"Ya nanti itu. Tadi kan sudah pak Jaksa Agung dan Pak Ateh sudah kerja. Tunggu prosesnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Erick sudah menyerahkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti.
"Yang dua itu udah, udah dikasih (ke Kejagung), lagi dipelajari lagi. cuma kemarin tuh saya enggak melakukan [konferensi pers], takutnya disangka politis. Jadi saya diam-diam aja," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/2/2024).