Dalam rapat pleno tersebut, Badan Pengkajian MPR RI membahas fokus kajian prioritas meliputi penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat, penguatan kelembagaan MPR RI dan otonomi daerah, serta tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketatanegaraan.
Selain itu, direncanakan pendalaman terhadap ketentuan UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 33 tentang perekonomian Indonesia dan Pasal 18 mengenai otonomi daerah.
Baca Juga:
Kasus Rudapaksa Oknum Polisi di Jambi: Dua Tersangka Hadapi Sidang Etik, Kuasa Hukum Desak Pengusutan Pembiaran
“Kajian mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa perekonomian Indonesia berjalan tanpa meninggalkan kesejahteraan rakyat, serta kelestarian alam dan otonomi daerah dapat terlaksana secara produktif dan efisien,” ujar Ibas.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengawal ketatanegaraan Indonesia agar tetap relevan dengan arus zaman. Semangat kita harus terus terjaga untuk memastikan Indonesia menjadi negara yang lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih demokratis,” sambungnya.
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H Laoly memaparkan pembagian kelompok dan tema kajian komprehensif UUD NRI Tahun 1945 untuk tahun 2026.
Baca Juga:
Di Usia Seabad, NU Diapresiasi MPR RI atas Peran Besarnya bagi Indonesia
Tema kajian tersebut meliputi kedaulatan rakyat dalam perspektif demokrasi Pancasila, wewenang dan pola hubungan antarlembaga negara, desentralisasi dan otonomi daerah, sistem keuangan negara dan perekonomian nasional, serta pertahanan dan keamanan negara.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Tifatul Sembiring menilai rapat pleno menghasilkan sejumlah agenda strategis yang perlu ditindaklanjuti secara berkelanjutan.
Ia menekankan pentingnya penguatan kajian otonomi daerah, ekonomi kerakyatan, serta strategi sosialisasi demokrasi dan nilai-nilai konstitusi kepada generasi muda.