"Kalau saya salah, saya siap dipenjarakan. Mau dibawa ke jalur manapun saya siap. Tapi, kalau saya tidak salah dan sampai sudah sejauh ini, sudah menegaskan berkali-kali saya tidak salah jangan pernah menggertak saya. Itu yang menjadi laporan saya kepada polisi," katanya.
Namun, menurutnya, persoalan yang dilaporkan Erick Thohir adalah hal sepele yang diperbesar.
Baca Juga:
Ultimatum Keras Setelah Kekalahan Telak Timnas dari Jepang, Erick Thohir Ancam Mundur dari PSSI
“Tidak ada, tidak ada, ini masalah sepele yang dibesar-besarkan oleh, saya duga, lingkaran di sekitar Erick dan kemudian bertujuan diduga untuk mengalihkan publik dari masalah yang substansi, masalah substansi adalah masalah dana capres,” tuturnya.
Laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Erick Thohir kepada Faizal Assegaf teregister dengan nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022.
Dalam laporannya, Faizal diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga:
Menteri BUMN Angkat Kembali Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PT PLN
Laporan polisi dilayangkan Erick Thohir melalui kuasa hukumnya, Ifdhal Kasim karena merasa dirugikan atas fitnah yang dibuat Faizal Assegaf melalui konten di Instagram.
Dugaan fitnah itu, kata Ifdhal, terjadi karena Faizal Assegaf memberikan naskah tambahan atas video pernyataan pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Saudara Faizal ini menambah narasi satu, menuliskan bahwa Pak Erick itu banyak istri yang dinikahi secara gaib. Kedua, dia memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya," kata Ifdhal di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).