Dijerat Dua
Pasal Pidana
Baca Juga:
Fakta-fakta Gurun Pasir Arab Saudi yang Berubah Menjadi Ladang Lavender
Ramadahan
mengatakan, atas perbuatannya, Zaim Saidi disangkakan dengan dua pasal pidana.
Pertama,
Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal
itu menyatakan, siapa saja yang
membuat benda semacam mata uang atau uang kerta untuk dijadikan alat pembayaran
yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun.
Baca Juga:
Ratusan Orang Terpapar, Ini Fakta-fakta Penyakit Demam Keong yang Mewabah di Sulteng
Kedua,
Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal
itu menyebut, setiap orang
yang menolak pembayaran dengan mata uang Rupiah dipidana dengan pidana kurungan
paling lama satu tahun penjara dan denda Rp 200.000.000.
Ramadhan
pun menyatakan, polisi terus mendalami kemungkinan adanya cabang Pasar Muamalah
di daerah lainnya.