WahanaNews.co, Jakarta – Saat mendampingi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam proses penyelidikan perkara yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Advokat Febri Diansyah mengaku menerima honorarium Rp800 juta.
Hal itu disampaikan Febri saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
Awalnya, hakim Fahzal Hendri mendalami peran Febri Diansyah saat mendampingi SYL dalam proses penyelidikan di KPK.
Kepada eks juru bicara KPK itu Hakim pun menggali penerimaan atas pendampingan hukum tersebut.
“Berapa menerima honor?” tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Baca Juga:
Polisikan Advokat LBH Jogja, Pengacara Alumnus UII Buka Suara soal
Febiri menjelaskan bahwa honorarium itu dibagi kepada tim hukum yang turut mendampingi SYL. Febri menuturkan, honorarium yang diterima Visi Law Office itu mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien.
Hakim Fahzal lalu kembali meminta Febri mengungkap nominal honor yang ia terima.
“Berapa Pak nilainya? tanya hakim.
“Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?” ujar Febri bertanya balik.
Fahzal lalu menjelaskan bahwa hakim diperbolehkan menanyakan apapun untuk mencari kebenaran materiil dan pertanyaan itu wajib dijawab oleh saksi.
“Ya karena kalau penuntut umum yang tanya, ndak perlu dijawab, penasihat hukum bertanya ndak perlu dijawab, tapi kalau hakim bertanya, harus dijawab,” ucap Fahzal.
Ia mengutip Pasal 165 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mempersilakan Hakim bertanya apapun kepada saksi.
Hakim Fahzal juga menekankan bahwa berapa pun nominal yang diterima Febri Diansyah tidak ada salahnya sepanjang sesuai kesepakatan.
“Itu hak saudara, tidak melanggar Undang-undang kok itu, silakan jawab” timpal Hakim Fahzal.
Setelah dijelaskan, Febri pun mengungkap nominal honorarium sejumlah Rp 800 juta untuk mendampingi SYL dalam proses penyelidikan di KPK “Pada saat itu ditahap penyelidikan yang disepakati nominalnya adalah Rp 800 juta,” kata managing partner Visi Law Office itu.
“Rp 800 juta, wajarlah, advokat nerima itu,” ucap Fahzal menimpali.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
[Redaktur: Alpredo Gultom]