WAHANANEWS.CO, Jakarta – Sikap kooperatif dari Victor Hartono telah menjadi indikator Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencabut status pencekalan Bos Djarum tersebut. Itikad baik yang dimiliki Victor meluluhkan pihak Kejagung.
Status pencekalan Djarum Victor Rachmat Hartono telah dicabut oleh Kejagung. Namun, beda nasib dengan empat orang lainnya.
Baca Juga:
Kasus Proyek Fiktif di PTPP, Manajer Hingga Pegawai Diperiksa KPK
Bagaimana nasib eks Dirjen Kemenkeu di kasus dugaan korupsi pajak?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengajukan permohonan pencabutan surat pencekalan tersebut.
Dia menuturkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik mempertimbangkan itikad baik.
Baca Juga:
Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Terkait Dugaan Korupsi 2016–2020
"Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik. Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," ujar Anang saat dihubungi Bisnis, baru-baru ini.
Adapun pencabutan status pencekalan Victor Hartono terkait perkara dugaan korupsi terkait perpajakan tahun 2016–2020. Namun, eks Kemenkeu bernasib beda dengan Victor, dengan kata lain masih berstatus dicekal.
"Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik. Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," ujar Anang melansir Bisnis, Sabtu (29/11/2025).