WAHANANEWS.CO - Sejumlah rumah pejabat pajak digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020, di Jakarta, Senin (17/11/2025).
"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Aset, Harvey Moeis Segera Jalani Hukuman
Anang menjelaskan kasus ini berkaitan dengan pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan yang diduga mengurangi kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
"[Diduga] oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," ucapnya, tanpa merinci lebih jauh kronologi kasus tersebut.
Anang menambahkan kasus ini kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, artinya penyidik tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam perkara ini.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Nadiem Klaim Belum Ada Kepastian Kerugian Negara di Kasus Chromebook
"Iya [penyidikan]," ujarnya singkat.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.