WahanaNews.co | Rencana penyelenggaraan Formula E
saat ini diwarnai tarik-ulur.
Gubernur
DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menargetkan bahwa hajatan balap mobil listrik itu
mesti terselenggara pada 2022 nanti, setelah 2 tahun urung dihelat lantaran
pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Grup Allianz Ternyata Miliki Produk Asuransi Mobil Listrik
Sementara
itu, target tersebut mendapatkan perlawanan dari Kebon Sirih.
Dua
fraksi di DPRD DKI Jakarta, PDI-P dan PSI, tak kalah ngotot untuk membatalkan
hajatan tersebut.
Fraksi
PSI malah tak segan-segan melontarkan "ancaman" menggunakan hak interpelasi
atau hak bertanya untuk menyikapi rencana penyelenggaraan Formula E 2022
Jakarta.
Baca Juga:
Bamsoet Sebut Penyelenggaraan Formula E Satu Visi dengan IMI
Anies Getol Gelar Formula E
Isu
terkait Formula E kembali menyeruak ke permukaan setelah Gubernur Anies
menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 terkait penyelesaian isu
prioritas daerah tahun 2021-2022, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah DKI
Jakarta, Marullah Matali.
Dalam
instruksinya, Anies meminta agar isu prioritas yang ia lampirkan dapat segera
dikerjakan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Total,
ada 28 isu prioritas yang dilampirkan Anies.
Formula
E bercokol pada urutan kedua.
"Formula
E target keluaran terselenggara lomba Formula E, target waktu Juni 2022,"
tulis Anies di sana.
Wakil
Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebut bahwa target
diselenggarakannya Formula E pada Juni 2022 berkaitan dengan ulang tahun Kota
Jakarta.
"Kita
tunggu keputusan dari sana (penyelenggara), Jakpro dan Dinas Pemuda Olahraga
(Dispora) yang berkordinasi dengan pihak Formula E," tutur Riza kepada
wartawan, Senin (9/8/2021) malam.
Selain
itu, ia mengungkapkan bahwa Formula E sudah lama diagendakan Pemprov DKI
Jakarta, hanya saja harus diundur karena pandemi.
"Kan harusnya 2020, tapi karena ada
Covid-19, mundur 2021, mundur (lagi ke) 2022. Bukan ulang tahun
(saja), ini kan agenda sudah lama
diprogramkan, waktunya bulan Juni," ucap Riza.
Politikus
Gerindra itu juga memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan
pembayaran kepada pihak penyelenggara.
"Kan sudah dibayar sebelumnya,"
ujarnya.
Persiapan Tak Jelas, Akankah Pemprov
DKI Merugi?
Jika
jadi terselenggara, Formula E 2022 Jakarta tinggal berjarak tak sampai 11 bulan
mendatang dari sekarang.
Masalahnya,
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) belum memastikan letak sirkuit pengganti balap
Formula E yang dipastikan batal di Monumen Nasional (Monas).
"Letak
sirkuit juga masih berkoordinasi dengan berbagai pihak," kata Project
Director Sportainment PT Jakarta Propertindo, M Maulana, saat dihubungi wartawan melalui
pesan singkat, Senin (9/8/2021).
Maulana
menyebutkan, lokasi sirkuit Formula E masih dipertimbangkan berdasarkan potensi
yang bisa menunjukkan city branding
dan ikon-ikon Jakarta.
"Itu
artinya, Jakarta nanti akan jadi sorotan dunia dan akan dilihat oleh seluruh
dunia," ujar dia.
Bukan
hanya lokasi balapan, studi kelayakan ulang yang diminta oleh BPK pun "masih
dalam proses", kata Maulana.
Studi
kelayakan ulang ini karena Pemprov DKI Jakarta sebelumnya tidak memasukkan commitment fee dalam perhitungan keuntungan
penyelenggara sejak 2020.
BPK
juga meminta Pemprov DKI mengevaluasi hasil studi secara andal untuk
menyesuaikan dengan kondisi terbaru dampak dari Covid-19.
Pengamat
politik, Yunarto Wijaya, menilai, Pemprov DKI Jakarta berpotensi merugi oleh hajatan
ini.
Lantas,
mengapa Anies ngotot melangsungkan Formula E tahun depan?
"Maju
kena, mundur kena," tutur Yunarto.
Yunarto
melihat, tidak ada pilihan mundur bagi Anies karena sudah menyetorkan sejumlah
uang untuk penyelenggaraan Formula E.
"Karena
sudah ada commitment fee yang keluar,
kalau tidak jadi acaranya itu bisa dianggap bermasalah dalam konteks laporan
keuangan dan secara hukum," tutur Yunarto.
"Dia
(Anies) lihat sekalian saja digunakan sebagai panggung besar (untuk
2024)," tambahnya.
PDI-P dan PSI Berencana Ajukan Interpelasi
Ketua
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar,
mengatakan, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta siap mengajukan hak interpelasi
bersama Fraksi PDI-P.
Ia
sesumbar, interpelasi tinggal menunggu waktu.
"Mendorong
lagi interpelasi, menyambut baik tentunya oleh partai lain, dan seharusnya
dengan dua partai ini (PDI-P dan PSI) bersatu untuk mendorong interpelasi
Formula E seharusnya akan diparipurnakan tinggal masalah waktu saja," kata
Michael dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).
Sebagai
informasi, hak interpelasi bisa dibawa ke dalam rapat paripurna apabila ada 2
fraksi dan sekurang-kurangnya 15 anggota dewan yang mengajukannya kepada
pimpinan DPRD DKI, untuk diputuskan apakah interpelasi bisa dilakukan atau
tidak.
Interpelasi
bisa direalisasikan jika sudah disetujui Rapat Paripurna, dengan syarat bahwa
rapat itu dihadiri oleh 50 persen + 1 dari seluruh anggota dewan, yang berarti
54 anggota DPRDI DKI Jakarta.
Dari
minimum 54 orang yang hadir, sedikitnya 50 persen + 1 atau 28 anggota dewan
dalam rapat paripurna harus menyetujui usulan penggunaan hak interpelasi
tersebut agar interpelasi dapat terealisasi.
Jumlah
kursi PSI dan PDI-P di Kebon Sirih saat ini mencapai 34 anggota dewan.
Artinya,
di atas kertas, interpelasi untuk meminta penjelasan Anies memang bukan hal
mustahil.
Michael
mengatakan, pihaknya optimistis pengajuan interpelasi tersebut bisa terlaksana
di tingkat paripurna setelah Wakil Ketua Fraksi PDI-P Ima Mahdiah,
memberikan pernyataan PDI-P akan menggunakan hak interpelasi.
"Kami
akan menolak pengajuan penyertaan modal daerah Rp 700 miliar lebih, agar jangan
ada lagi anggaran nyangkut lagi, kita sedang sangat butuh uang sekarang,"
ucap Michael.
PSI
juga disebut meminta dibentuknya tim khusus untuk menarik kembali anggaran
ratusan miliar yang sudah disetorkan ke pihak penyelenggara Formula E.
Wagub
Ahmad Riza Patria berharap hak interpelasi tidak dipakai, meski ia mengakui
bahwa dirinya tak dapat melarang anggota dewan menggunakan hak tersebut.
"Kami
berharap masalah-masalah yang ada di DKI Jakarta bisa dibahas secara
bersama-sama, secara bermusyawarah termasuk masalah Formula E," kata Riza,
Jumat (13/8/2021).
"Kami
tidak melarang, tidak mencampuri apa yang dilakukan oleh partai-partai atau
fraksi-fraksi di DPRD. Mudah-mudahan kita bisa terus meningkatkan dengan baik
hubungan baik antara eksekutif dengan legislatif,"tutupnya. [dhn]