Mengacu kepada UU No. 33 tahun 2019 tentang Rumah Sakit, lanjut Kenneth, dijelaskan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Kenneth mengingatkan Anies agar tidak membuat kebijakan yang blunder dan aneh karena akan berdampak pada masyarakat.
Baca Juga:
Mustikaningrat Tampil Memukau, Visi Ekonomi Sumedang Sugih Jadi Sorotan Debat Pilkada
Dia meminta Anies fokus membenahi masalah yang tercatat di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dibandingkan harus merubah nama jalan hingga rumah sakit.
Terlebih, masa jabatan Anies hanya tersisa dua bulan.
Kenneth menyebut bahwa masih banyak masalah yang harus Anies selesaikan sebelum lengser mulai dari banjir yang saat ini masih belum bisa tuntas dikerjakan oleh Anies, hingga laporan pagelaran Formula E di Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Sengaja Dihapus, Foto Rano Karno Bersama Terduga Kasus Judi Online Lenyap dari Instagram
"Saat ini RT yang mengalami banjir semakin bertambah, pada November 2021 banjir telah mengenai 91 RT dan pada Juli 2022 banjir di Jakarta jadi bertambah 92 RT yang terendam, artinya ini ada penambahan wilayah.
Lalu juga hingga saat ini, Pemprov DKI belum melaporkan hasil acara Formula E, Anies harus transparansi terkait acara tersebut," ucapnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.