WahanaNews.co | Terjegal meraih gelar profesor, seorang dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Diana Rachmawati, meminta pertanggung jawaban mantan suaminya yang berprofresi sama.
Diana, yang saat ini menyandang gelar Doktor, dijegal oleh mantan suaminya, juga pengajar di fakultas yang sama.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Mantan suaminya, kata dia, menyebarkan isu tak sedap hingga membuat gelar guru besar yang akan diraihnya tersendat.
Buntut dari penjegalan tersebut, Diana menggugat mantan suaminya, Haerudin, untuk memenuhi kewajiban menafkahi anak bungsu sebagaimana tercantum dalam amar putusan perceraian mereka di Pengadilan Agama Demak.
Maria Goretti Etik Prawahyanti, penasihat hukum Diana, mengatakan, klien dan mantan suaminya resmi bercerai pada 2011 lalu di Pengadilan Demak.
Baca Juga:
Berbagi Wawasan Energi Bersama Pertamina Patra Niaga di Universitas Diponegoro
Pada putusan tersebut disebutkan bahwa dari ketiga anak mereka hanya ada satu anak yang menjadi tanggung jawab mantan kliennya.
"Tergugat harus bertanggung jawab memberikan nafkah minimal Rp 750 ribu per bulan. Tapi dari putusan pengadilan hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah memberikan nafkah. Putusan itu berkekuatan hukum tetap pada 6 Desember 2011," tutur dia, saat ditemui wartawan, Jumat (19/8/2022).
Menurutnya, kliennya berusaha membiayai sendiri ketiga anaknya selama berpisah dengan mantan suaminya.
Sang anak juga telah meminta kepada suami kliennya, namun tidak mendapat tanggapan yang baik.
"Ibunya juga pernah mengantar ke sana (suami), tetapi tidak pernah diberi. Daripada anak-anak sakit, lebih baik klien saya berupaya untuk memenuhi kebutuhan. Kami juga banding dan kasasi, tapi tidak dilanjut, menunggu sadar," tutur dia.
Namun, saat ini ia mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada suami kliennya tersebut, karena tidak melaksanakan putusan pengadilan agama.
Total kerugian yang dialami kliennya sebesar Rp 900 juta.
"Kami menuntut hak untuk anak. Kami akumulasikan dari sejak tidak diberi nafkah dari tahun 2008 hingga sekarang," ujar dia.
Sementara itu, Diana menyebut mantan suaminya selain tanggung jawab sebagai seorang Bapak, Haerudin juga menyebarkan isu tak baik di lingkungan mereka bekerja.
Hal ini menyebabkan Diana terjegal untuk meraih gelar Profesor karena terganggu pelanggaran kode etik non-akademis.
"Saya dituding tinggal serumah dengan teman saya tanpa menikah, padahal itu tidak benar sama sekali," ujarnya.
Pihaknya sudah menghubungi dekan fakultas tersebut, namun tidak kunjung mendapatkan jawaban pasti.
Proses mediasi di Pengadilan Negeri Semarang pada 16 Agustus lalu juga tidak membuahkan hasil, lantaran pihak Haerudin tidak hadir.
Sementara pihak kuasa hukum Haerudin, Muhammad Rifai, membenarkan kliennya digugat oleh pihak Diana yang merupakan mantan istri.
Pihaknya saat ini masih mendalami tuntutan dari pihak Diana.
"Tanggal 24 Agustus nanti memang betul akan ada proses mediasi lanjutan, sekarang saya tidak bisa bicara sebab masih kami pelajari," tandasnya. [gun]