WAHANANEWS.CO, Jakarta - Desakan agar Presiden Prabowo Subianto segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa oleh TNI kembali menguat.
Imparsial menilai kebijakan tersebut telah memicu persoalan konstitusional, mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system), serta bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.
Baca Juga:
Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Kapolres Toba Sambangi Subdenpom I/2-6 Balige
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyatakan pelaksanaan Perpres tersebut menimbulkan persoalan serius.
Menurutnya, kondisi itu semakin mengemuka setelah muncul pengamanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, oleh prajurit TNI serta kehadiran anggota TNI di Polda Metro Jaya yang dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi mantan Jampidsus.
"Pengamanan rumah mantan Jampidsus oleh TNI dan kehadiran prajurit TNI di Polda Metro Jaya semakin memperlihatkan bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia," ujar Ardi, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga:
Bintang Baru Bermunculan, 45 Pati TNI AD Resmi Naik Pangkat
Menurut Imparsial, sejak awal Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah menempatkan TNI secara tidak proporsional dalam fungsi pengamanan terhadap jaksa, padahal pelibatan TNI dalam membantu institusi sipil hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Ardi menjelaskan bahwa pengamanan terhadap jaksa pada dasarnya merupakan kewenangan kepolisian sehingga pelibatan TNI hanya dapat dilakukan sebagai bentuk perbantuan dalam situasi darurat, bersifat sementara, dan didasarkan pada adanya ancaman nyata.
Imparsial juga menilai kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan jaksa berpotensi menimbulkan kesan adanya penyalahgunaan kewenangan untuk melindungi aparat yang diduga terlibat tindak pidana.
"Kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice," kata Ardi.
Selain itu, Imparsial berpandangan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI.
Dalam penjelasan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 disebutkan bahwa penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung hanya berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Atas dasar itu, Imparsial mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025, memerintahkan Panglima TNI menarik seluruh personel yang melakukan pengamanan terhadap jaksa, serta mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil.
"Presiden perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil sebagai bentuk tanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi saat ini serta untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum, supremasi sipil, dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Ardi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]