WahanaNews.co | Sikap permintaan maaf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada TNI atas penetapan dua anggota militer sebagai tersangka di kasus suap Badan SAR Nasional (Basarnas), dikritik keras oleh Imparsial.
"Langkah KPK meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas (Marsdya Henri Alfiandi) dan Koorsmin Kabasarnas (Letkol Adm Afri Budi) kepada Puspom TNI keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di RI," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Jumat (28/7).
Baca Juga:
Kasus Pengolahan Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
Menurutnya, KPK tidak perlu meminta maaf dan harus mengusut tuntas kasus korupsi di Basarnas, dengan landasan UU KPK. Gufron menegaskan KPK bisa mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan asas lex specialist derogat lex generalis alias UU khusus mengalahkan UU umum.
Pada akhirnya, manuver KPK sekarang hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
Bahkan, Gufron menilai permintaan maaf dan penyerahan proses hukum kedua tersangka itu bisa menjadi jalan impunitas alias pembebasan hukuman bagi pejabat militer di Basarnas.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
"Sistem peradilan militer sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan sistem hukum eksklusif bagi prajurit militer terlibat dalam tindak kejahatan dan seringkali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana," jelasnya.
Kritik impunitas militer
Gufron menyebut skandal korupsi di tubuh Basarnas oleh prajurit TNI aktif adalah bukti lemahnya akuntabilitas dan transparansi di lembaga-lembaga militer. Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi institusi yang erat dengan militer.