WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil sejumlah anggota DPR yang diduga menerima komitmen fee proyek e-KTP, termasuk mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa sebelum pemanggilan dilakukan, pihaknya masih mendalami bukti dari pemeriksaan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca Juga:
KAMAKSI Desak Densus 88 dan BNPT Periksa Tamsil Linrung, Dugaan Jejak Keterkaitan Dengan Terorisme
"Kenapa beberapa anggota legislatif belum diperiksa? Saat ini kami memanggil kembali Saudara AN dan pihak terkait lainnya untuk mengumpulkan bukti tambahan," ujar Asep kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Asep meminta publik bersabar menunggu perkembangan penyidikan, termasuk potensi pemanggilan para anggota DPR yang diduga terlibat.
"Kita tunggu saja kelanjutannya. Bukti yang ada tentu akan kita tindak lanjuti berdasarkan keterangan Saudara AN," tambahnya.
Baca Juga:
Surat Ekstradisi Paulus Tannos Resmi Diteken Menteri Hukum
Sebelumnya, penyidik KPK telah mengusut aliran komitmen fee dari Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos, serta perusahaan konsorsium kepada anggota DPR dalam proyek e-KTP. Konsorsium yang memenangkan lelang proyek ini adalah Konsorsium PNRI, yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Arthapura.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebutkan bahwa pemeriksaan Andi Narogong mengungkap adanya aliran dana dari Tannos dan pihak konsorsium ke sejumlah anggota DPR.
"Dari hasil pemeriksaan AN, terungkap adanya komitmen fee yang mengalir dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).
Namun, ia enggan menyebutkan nominal serta siapa saja anggota DPR yang menerima dana tersebut dengan alasan substansi penyidikan masih bersifat rahasia dan baru akan diungkap di persidangan.
Sementara itu, Andi Narogong yang telah menyelesaikan pemeriksaannya pada Rabu (19/3/2025) pukul 14.16 WIB, memilih bungkam saat ditanya wartawan mengenai dugaan aliran dana kepada Ganjar Pranowo, yang saat itu merupakan anggota DPR dari Fraksi PDIP.
"Pak Andi, apakah Anda mengetahui aliran dana e-KTP ke Ganjar Pranowo?" tanya seorang wartawan, namun ia enggan memberikan komentar.
Dalam persidangan kasus e-KTP sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto pernah mengungkapkan bahwa Andi Narogong melaporkan adanya pemberian uang senilai 500 ribu dolar AS kepada Ganjar Pranowo saat ia masih menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR.
"Waktu Andi datang ke rumah saya, ia menyampaikan bahwa sudah memberikan dana kepada teman-teman di Komisi II dan Banggar (Badan Anggaran), termasuk untuk Pak Ganjar sebesar 500 ribu dolar AS sekitar bulan September," ungkap Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Novanto juga mengklaim bahwa dirinya pernah bertemu dengan Ganjar Pranowo di Bandara Ngurah Rai, Bali, sekitar tahun 2011-2012.
Dalam pertemuan itu, Novanto mengingatkan Ganjar dengan mengatakan, "jangan galak-galak" dan menanyakan, "apakah sudah selesai?" terkait proyek e-KTP yang sedang dibahas di Komisi II.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]