WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami komitmen fee dari tersangka Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po dan konsorsium pemenang tender pekerjaan proyek KTP-elektronik (e-KTP) ke anggota DPR saat memeriksa saksi Andi Agustinus alias Andi Narogong, Rabu (19/3).
"Saksi didalami terkait komitmen fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (20/3).
Baca Juga:
OTT di OKU Sumsel, KPK Amankan Uang Rp2,6 Miliar
Tessa enggan menyebut detail anggota DPR yang menerima fee dimaksud. Dalam surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan pada persidangan Maret 2017 lalu, setidaknya terdapat 51 anggota Komisi II DPR yang disebut menerima kucuran uang dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun tersebut.
Adapun konsorsium pemenang tender pekerjaan proyek kartu tanda penduduk elektronik berbasis NIK nasional adalah konsorsium PNRI yang terdiri dari gabungan lima perusahaan BUMN dan swasta.
Konsorsium itu terdiri atas Perum Percetakan Negara RI (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra (perusahaan Paulus Tannos) yang bertugas untuk mencetak blangko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.
Baca Juga:
Fakta-fakta KPK OTT Anggota DPRD dan Kadis PUPR OKU Sumsel
Kemudian ada konsorsium Astra Graphia yang terdiri dari PT Astra Graphia IT, PT Sumber Cakung, PT Trisakti Mustika Graphika dan PT Kwarsa Hexagonal. Satu lagi yakni konsorsium Murakabi Sejahtera yang terdiri dari PT Murakabi, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia dan PT Stacopa.
Paulus Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana (CPIB) pada pertengahan Januari lalu.
Sebelum itu, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut.